Jatanras Polres Metro Tangerang Kota, Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Belum Sempat Beraksi

Barang Bukti Pelaku

PILAR BANTEN NEWS – KOTA TANGERANG, Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang.

IS diamankan Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas mendapati tersangka membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” ujar Parikhesit, Minggu (23/8/2026).

Dari hasil pengembangan penyidikan, IS mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama rekannya berinisial Pudin. Polisi kini masih memburu Pudin yang masuk dalam daftar pencarian.

Salah satu aksi yang berhasil diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp4 juta.

Dari transaksi tersebut, IS mengaku memperoleh bagian sebesar Rp2 juta. Sebagian uang hasil penjualan motor curian itu kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta BPKB dan STNK kendaraan milik korban berikut kunci kontaknya.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lain maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian.

Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.

Saat ini IS menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian dan jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(dar)