Penyelamatan Generasi! Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal

TANGERANG SELATAN – PILARBANTENNEWS, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti berupa 46 juta butir obat keras daftar G dari berbagai merek pada Rabu 05/06/2026
Barang bukti raksasa ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Unit Reskrim Polsek Serpong sejak akhir April 2026 lalu.
Pemusnahan yang berlangsung di Markas Polsek Serpong tersebut dilakukan secara aman menggunakan mesin incinerator.
Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat di wilayah Tangerang Raya dan sekitarnya.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A., serta Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.H. Turut hadir pula jajaran Kanit Reskrim, perwakilan Kejaksaan Negeri Tangsel, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, hingga para tersangka.
“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Boy Jumalolo saat menyampaikan pengarahannya.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berskala besar ini bermula dari aduan dan informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras di kawasan Tangerang Raya.
- Pencegatan Kendaraan (30 April 2026): Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan hingga membuntut sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel yang mencurigakan. Petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.
- Penangkapan Awal: Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial F dan A beserta 78 karton obat keras daftar G tanpa izin edar.
- Pengembangan Gudang Utama: Hasil interogasi memandu tim ke sebuah gudang penyimpanan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi ini, petugas kembali menyita 838 karton obat keras siap edar.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi para pelaku adalah mendistribusikan obat-obatan berbahaya tanpa standar farmasi resmi tersebut ke lintas wilayah, meliputi Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.
Guna mencegah maraknya kasus serupa, pihak kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya melalui layanan bebas pulsa Kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat.



