Ngaku Orang KPK, Bawa Kabur Fortuner dan Barang Berharga Korban, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

TANGERANG SELATAN, PILAR BANTEN NEWS – Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) disertai penyekapan terhadap seorang pria berinisial I.T.S (70). Kedua terduga pelaku, A (38) dan E.J. (45), diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2026), menjelaskan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan dengan modus mengaku sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan lembaga negara.
Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku A mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi senilai sekitar Rp3 miliar yang disebut telah disita KPK. A kemudian menyampaikan bahwa aset tersebut dapat dicairkan dengan syarat membutuhkan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta.
Untuk memperkuat keyakinan korban, terduga pelaku E.J. diduga berperan dengan berpura-pura sebagai anggota KPK.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menerangkan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, A memberikan fasilitas kamar apartemen kepada korban untuk beristirahat sebelum rencana keberangkatan ke kantor KPK pada keesokan harinya.
Korban sebelumnya diyakinkan bahwa perjalanan tersebut berkaitan dengan proses pencairan aset milik A yang disebut telah disita KPK pada salah satu bank di wilayah Bandung.
Namun, setelah korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, A sudah tidak berada di dalam kamar. Sebuah tas wanita yang berisi sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan telah dibawa pergi.
Korban kemudian berusaha keluar dari kamar apartemen. Namun, pintu ternyata telah dikunci dari luar sehingga korban tidak dapat keluar. Sekitar satu jam kemudian, korban berhasil dievakuasi setelah petugas apartemen datang dan membuka pintu kamar tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui rekaman CCTV di beberapa titik, terlihat terduga pelaku A membawa tas milik korban serta kendaraan Toyota Fortuner warna putih milik korban meninggalkan area apartemen,” ujar Kompol Suhardono.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi, serta petunjuk dari rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Serpong kemudian melakukan pengejaran.
Hasilnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan milik korban yang sebelumnya dibawa terduga pelaku di salah satu apartemen di Kota Tangerang.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga maupun institusi negara.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pencairan aset atau keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.tutupnya
Report: Arifin Vj
Editor: Redaksi Pilar Banten News
Sumber: Divisi Humas Polres Tangerang Selatan



