Tuduhan Pencurian Sertifikat Dibantah, Kuasa Hukum Mahmud Sodik: Tidak Ada Bukti Klien Kami Terlibat

BANTEN, PILARBANTENNEWS – Tuduhan terkait dugaan pencurian sertifikat yang ditujukan kepada salah satu pihak mendapat bantahan dari kuasa hukum. Mahmud Sodik, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam dugaan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mahmud Sodik kepada awak media pada Kamis (21/8/2026). Menurutnya, dokumen sertifikat yang menjadi persoalan memiliki riwayat serta dasar kepemilikan dan peralihan yang dapat dijelaskan secara hukum.
“Saya tegaskan, tuduhan pencurian sertifikat itu tidak benar dan tidak berdasar. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami melakukan pencurian. Semua dokumen memiliki riwayat dan legal standing yang jelas,” ujar Mahmud Sodik.
Ia juga menyayangkan munculnya narasi yang menurutnya berkembang tanpa disertai penjelasan dan bukti hukum yang memadai.
“Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang menggiring opini tanpa dasar hukum,” katanya.
Mahmud mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan maupun proses peralihan sertifikat tersebut. Dokumen tersebut, menurut dia, akan menjadi bagian dari penjelasan hukum apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.
Ia pun mengimbau seluruh pihak yang merasa memiliki kepentingan atau keberatan terkait sertifikat tersebut agar menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami membuka ruang dialog secara hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum yang benar. Jangan menyampaikan tuduhan yang belum dapat dibuktikan,” tegasnya.
Mendapat Apresiasi
Sikap Mahmud Sodik dalam memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum Paguyuban Patwal Banten RI, Adang S.BA.
Adang menilai penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum merupakan langkah yang lebih tepat dibandingkan membangun opini di ruang publik tanpa dasar yang jelas.
Menurut Adang, penegakan hukum membutuhkan sikap profesional, keberanian, serta komitmen terhadap prinsip keadilan.
“Indonesia membutuhkan lembaga dan penegak hukum yang amanah serta menjunjung tinggi keadilan,” ujar Adang.
Meski demikian, persoalan mengenai kepemilikan maupun keabsahan sertifikat tersebut tetap perlu didukung dokumen dan keterangan dari seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
(Red)


Sambil Bersepeda, Sachrudin Tinjau Perbaikan Jalan M Toha, Dorong Percepatan Tanpa Kurangi Kualitas – Pilar banten news
21 Agustus 2026 @ 15:17
[…] Baca Juga : Tuduhan Pencurian Sertifikat Dibantah, Kuasa Hukum Mahmud Sodik: Tidak Ada Bukti Klien Kami Terlibat […]
Mancing Bersama HUT RI ke-81, Sachrudin Ajak Warga Jaga Kebersihan Situ Gede – Pilar banten news
22 Agustus 2026 @ 14:30
[…] Baca Juga : Tuduhan Pencurian Sertifikat Dibantah, Kuasa Hukum Mahmud Sodik: Tidak Ada Bukti Klien Kami Terlibat […]