Operasi ASAP Bea Cukai Banten: 41 Juta Rokok Ilegal dan 1.739 Liter MMEA Dimusnahkan

TANGERANG SELATAN, PILAR BANTEN NEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan lebih dari 41 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Jumat (21/8/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Wilayah DJBC Banten, Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, setelah seluruh barang hasil penindakan ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 41.280.402 batang rokok dan 1.739,1 liter MMEA atau minuman beralkohol ilegal.
Menurutnya, nilai keseluruhan barang hasil penindakan tersebut mencapai sekitar Rp62,27 miliar, sedangkan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp39,95 miliar.

Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang,” ujar Ambang.
Ia menjelaskan, penindakan dan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan). Operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya sekaligus melindungi penerimaan negara.
Ambang menegaskan, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat. Bea Cukai Banten juga mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum serta masyarakat dalam membantu mencegah peredaran barang ilegal.
“Bea Cukai Banten berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah peredaran barang ilegal serta menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara,” katanya.
Pemusnahan secara simbolis turut disaksikan tokoh masyarakat Banten, KH Embay Mulya Syarief.
Setelah prosesi simbolis, seluruh barang hasil penindakan tersebut kemudian dimusnahkan melalui metode co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Metode tersebut memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi untuk menghancurkan barang sehingga tidak kembali beredar dan tidak menyisakan limbah berbahaya.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah Bea Cukai Banten dalam memastikan barang kena cukai ilegal hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Banten.
Redaksi | Pilar Banten News

