Skandal Hukum Kejagung: Tersangka Mega Korupsi Masih Terima Gaji 50 Persen, LBH Desak UU ASN Direvisi

PILARBANTENNEWS.COM, TANGERANG — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikonfirmasi masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen dari negara. Padahal, ia telah dinonaktifkan dan mendekam di Rutan KPK atas dugaan mega korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pencairan separuh gaji tersebut merujuk pada aturan kepegawaian dalam UU ASN, di mana hak keuangan baru dihentikan total (0%) setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hukum LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menilai regulasi ini mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Ini puncak rusaknya nalar keadilan publik. Ketika pejabat penegak hukum berkhianat dan jadi tersangka korupsi, gajinya harus langsung stop! Rakyat tidak sudi pajaknya dipakai membiayai koruptor di penjara,” tegas Iqbal di Tangerang.
LBH Trisula Keadilan juga mengkritik penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru yang dinilai tertutup dan cacat prosedur.
“Proses seleksi posisi strategis ini gelap gulita dan tidak transparan. Kejaksaan Agung bukan perusahaan keluarga yang bisa menunjuk pimpinan di ruang gelap,” tambah Iqbal.
3 Tuntutan LBH ke DPR RI & Pemerintah:
- Revisi UU ASN: Hentikan gaji total (0%) bagi pejabat yang berstatus tersangka korupsi sejak awal penahanan.
- Audit Barang Bukti: Buka transparansi pengelolaan barang bukti sitaan, termasuk emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah.
- Eksaminasi Seleksi: Panggil Jaksa Agung untuk mengevaluasi prosedur penunjukan Jampidsus baru agar transparan.
(PilarBantenNews/Red)

