Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan di Lebak, Penyelidikan Masih Berlangsung
SERANG | PILARBANTENNEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang diajukan oleh Fam Fuk Tjhong (Uun). Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Minggu (19/7/2026) dan kini sedang dalam proses penyelidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Kabar Duka: Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam Tutup Usia
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 450 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di Kampung Babakan Pulo, RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini identitas terlapor masih dalam proses penyelidikan,” ujar Maruli.
Ia menjelaskan, sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor guna mendukung proses pembuktian.
Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan informasi dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
“Penyidik akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah,” jelasnya.
Baca Juga : Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Pertarungan Dua Kekuatan Besar Sepak Bola
Maruli menegaskan, Polda Banten tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara. Oleh karena itu, masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini yang berpotensi mengganggu jalannya penyelidikan.
“Saat ini kami masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada penyidik bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum,” katanya.
Di akhir keterangannya, Maruli kembali menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Baca Juga : Lebak Memanas Aktivis Pengkritik Ketua DPRD Diduga Diintimidasi KOMALA Angkat Bicara
“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Apip)
















