Diduga Langgar Perda, Aktivitas Pemasangan Kabel Internet Udara di Margasari Berlangsung Dini Hari, Warga Pertanyakan Pengawasan

TANGERANG -Pilarbantennews, Aktivitas pemasangan kabel jaringan internet udara yang diduga tidak memenuhi ketentuan penataan utilitas menjadi sorotan warga di RW 05, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Pekerjaan tersebut diketahui masih berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaksanaan pekerjaan pada dini hari memicu pertanyaan warga terkait legalitas proyek, pengawasan pemerintah, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Warga menilai aktivitas yang dilakukan di luar jam normal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Tangerang agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pekerjaan yang belum dipastikan memenuhi ketentuan.
Masyarakat mendesak Lurah Margasari dan Camat Karawaci segera melakukan inspeksi lapangan bersama dinas teknis untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut telah mengantongi izin dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan pelanggaran, pekerjaan diminta segera dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Warga juga meminta Pemerintah Kota Tangerang mengevaluasi apabila ditemukan adanya oknum pengurus lingkungan yang diduga memfasilitasi atau membiarkan aktivitas tersebut di luar kewenangannya. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan kewenangan, sanksi diminta diterapkan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Daerah Kota Tangerang yang mengatur penataan utilitas dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Terhadap penyedia jasa internet atau kontraktor pelaksana, apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan dan penataan utilitas, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian pekerjaan, pembongkaran jaringan, pencabutan izin, denda administratif, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Pilar Banten News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Lurah Margasari, Camat Karawaci, dinas teknis terkait, serta pihak penyedia layanan internet mengenai legalitas pekerjaan yang berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak sesuai prinsip keberimbangan ,(Red)

