Sembunyikan Sabu di Plafon Kamar Mandi, Pengedar Narkoba Sepatan Ringkus Polisi

KOTA TANGERANG, PILARBANTENNEWS.COM — Polsek Sepatan membongkar modus licik pengedar narkoba berinisial AS alias E (26). Pelaku ditangkap di rumahnya, Kampung Baru Tarikolot, Kabupaten Tangerang, usai menyembunyikan 8,22 gram sabu di atas plafon kamar mandi, Senin (20/7/2026).
Operasi yang dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani ini berawal dari aduan masyarakat. Selain 5 paket sabu siap edar, polisi menyita uang hasil penjualan Rp400 ribu dan satu unit ponsel transaksi.
”Pelaku mengaku mendapat barang haram dari seorang narapidana di dalam Lapas berinisial B.
Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengincar jaringan di atasnya,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.
Dari penyitaan barang bukti ini, polisi berhasil menyelamatkan sedikitnya 49 jiwa dari ancaman narkotika.
Kini pelaku ditahan di Polsek Sepatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.( Dar)

