Polsek Cipondoh Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita

PILARBANTENNEWS–TANGERANG., Unit Reskrim Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (22/7/2026) malam. Pria berinisial ID alias B ditangkap di kontrakan yang dijadikan lokasi transaksi obat golongan G tanpa izin.
Dari penggerebekan di Gang Hj. Dawi, Kelurahan Cipondoh tersebut, Tim Resmob pimpinan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi menyita 530 butir Tramadol yang disimpan dalam tas hitam, serta satu unit ponsel transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran obat tanpa resep dokter.
”Peredaran obat keras ilegal sama bahagianya dengan narkotika karena kerap disalahgunakan dan memicu kriminalitas. Kami tindak tegas para pelakunya,” ujar Jauhari.
Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku telah beroperasi selama tiga bulan dengan mempasok obat dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.
Saat ini, tersangka ID ditahan di Mapolsek Cipondoh untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi terus melakukan pengembangan guna mengejar pemasok utama dan membongkar jaringan tersebut.(dar)

