Penunjukan Kuntadi Jadi Jampidsus Tuai Sorotan, LBH Trisula Pertanyakan Transparansi dan Merit System

foto ilustrasi AI

KOTA TANGERANG – PILAR BANTEN NEWS, Penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah memicu polemik. Penetapan melalui Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tersebut disorot karena dinilai berlangsung kilat tanpa mekanisme seleksi terbuka (sistem merit) maupun pelibatan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI sebagai pengawas eksternal.

Proses instan ini dinilai rawan mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Padahal, posisi Jampidsus saat ini memegang peranan vital di tengah skandal korupsi dan TPPU yang menjerat pejabat lamanya, Febrie Adriansyah, dengan barang bukti likuid mencapai Rp583,31 miliar serta audit aset raksasa lainnya.

Diabaikannya 9 Tahapan Merit dan Peran Komjak
Transisi kepemimpinan ini dinilai melangkahi sembilan tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, mulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) eksternal, assessment center, hingga penetapan tiga kandidat terbaik.

Absennya Komjak RI juga berpotensi mengaburkan verifikasi rekam jejak, kewajaran LHKPN, serta rekam etik calon pejabat penegak hukum tersebut.
Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hukum LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menilai penunjukan ini berpotensi merusak kepercayaan publik.

 “Percepatan penunjukan Jampidsus baru ini jelas menabrak asas tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kondisi ini melahirkan mosi tidak percaya dan dugaan kuat bahwa penetapan Saudara Kuntadi tidak independen serta rawan ditumpangi kepentingan tertentu,” tegas Iqbal.

Ia mendesak Jaksa Agung untuk segera menganulir keputusan tersebut dan menggelar seleksi transparan sesuai aturan administrasi negara.

 “LBH Trisula Keadilan Indonesia mendesak Jaksa Agung membatalkan hasil penunjukan instan ini dan segera melakukan seleksi ulang dengan melibatkan Komisi Kejaksaan secara utuh. Kejaksaan tidak boleh menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum administrasi,” tambahnya.

Meski pengangkatan merupakan kewenangan Presiden atas usulan Jaksa Agung (Pasal 24 UU No. 11/2021), prosesnya dituntut tetap akuntabel demi menjamin independensi penegakan hukum di Indonesia. Vjy