Vonis Ringan Pengeroyok Pengacara Mahmud Sodik Memicu Kekecewaan

PILARBANTENNEWS -PANDEGLANG,Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang resmi membacakan sidang putusan atas kasus fitnah, pengeroyokan, dan dugaan percobaan pembunuhan yang menimpa pengacara Mahmud Sodik, S.H., M.H., pada Selasa (28/7/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan dua terdakwa, Kadnawi dan Rasum, terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan penjara.Namun, putusan tersebut menuai kekecewaan mendalam dari pihak korban serta Tim Paguyuban Patwal Banten.
Putusan ini dinilai tidak sebanding dengan tindak kejahatan yang membahayakan nyawa korban serta jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauh dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ires Hanifan Kenutama, S.H., menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Vonis hakim yang hanya 5 bulan dinilai sangat rendah dan tidak memberikan rasa adil bagi korban.
“Kami dari Tim Paguyuban Patwal Banten sangat kecewa. Proses hukum berjalan begitu lama dan alot hingga berbulan-bulan, tetapi hasil akhirnya hanya dihukum lima bulan penjara. Apakah ini dinilai sudah adil oleh para penegak hukum?” ujar perwakilan sekaligus Ketua Umum Paguyuban Patwal Banten.
Meski merasa kecewa dan terzalimi, Mahmud Sodik bersama sang istri menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.Kendati demikian, pihak korban menyoroti aktor intelektual di balik peristiwa malam penyerangan tersebut.
Menurut korban, pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh secara hukum adalah Kepala Desa (Kades) Bojen, Badrudin. Diduga kuat, oknum Hansip, RT, dan RW bergerak melakukan pengeroyokan dan membawa korban secara paksa ke Balai Desa Bojen atas perintah langsung sang Kades malam itu.
Di tengah proses hukum yang menjerat warganya, Kades Badrudin justru diketahui sedang melaksanakan ibadah umrah bersama istrinya.
“Vonis terhadap aparat desa (hansip) ini seolah-olah mengaburkan pertanggungjawaban utama dan melarikan masalah. Kades seakan tidak merasa bersalah, baik kepada korban maupun kepada keluarga hansip yang sebenarnya menjadi korban atas perintahnya,” tegas pidato pernyataan korban.
Pihak korban dan Paguyuban Patwal Banten mempertanyakan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Pandeglang yang memberikan hukuman begitu ringan atas tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa manusia tersebut. (Adang)

