Marak Peredaran Obat Daftar G, Warga Cihideunghilir Desak APH Bertindak

JAWABARAT-Pilarbantennews.com, Warga Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memberantas dugaan peredaran obat terlarang daftar G di wilayah mereka. Aktivitas ilegal yang dinilai sudah berlangsung lama ini kian meresahkan karena mengancam masa depan generasi muda.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, masyarakat mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras yang diduga melibatkan oknum berinisial TD, VKRM, dan rekan-rekannya. Warga berharap kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
”Kami sudah sangat resah. Kami berharap APH tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan. Terkait dugaan keterlibatan inisial TD dan rekan-rekannya, kami serahkan sepenuhnya pembuktian hukum kepada kepolisian,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Merespons keresahan warga, Pemerintah Desa Cihideunghilir dilaporkan tengah menyusun surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Kuningan. Surat tersebut berisi permohonan penyelidikan atas dugaan peredaran obat keras di desa mereka.
Meski saat ini surat tersebut masih dalam proses administrasi dan belum resmi dikirimkan, warga berharap pihak desa segera menyerahkannya agar Polres Kuningan bisa langsung mengambil tindakan tegas.
Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Warga berharap kasus ini diusut secara transparan dan profesional demi menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. (dino)

