Sachrudin Ajak Warga Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

KOTA TANGERANG, PILARBANTENNEWS – Pemerintah Provinsi Banten memberikan sejumlah keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak dengan segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Sachrudin, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin di sela aktivitasnya, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga : Semarak HUT RI ke-81, Aksi Sosial LSM GIAS Kota Tangerang Hadirkan Haru dan Kebahagiaan Warga
Baca Juga : Puncak HUT RI ke-81 di Kunciran Jaya Meriah, Miss Intan Sabet Juara 1 Lomba Karaoke
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat beberapa bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 18 Agustus 2026.
Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang patuh melakukan pembayaran PKB. Program ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Sementara itu, wajib pajak atas nama perusahaan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen. Ketentuan tersebut berlaku pada periode yang sama, yakni 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Selain pengurangan pokok pajak, Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan pembebasan sanksi PKB bagi masyarakat yang belum melakukan pembayaran. Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Sachrudin menilai, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan administrasi dari luar Provinsi Banten untuk mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Banten.
“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.
Sachrudin berharap masyarakat Kota Tangerang dapat menyambut positif kebijakan tersebut dengan memeriksa status pajak kendaraan masing-masing dan memanfaatkan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” pungkasnya.
(DAR)


















