Modus Gadai Berujung Penggelapan, Polsek Ciledug Selamatkan Yamaha NMAX Milik Korban

KOTA TANGERANG, Pilar Banten News – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dugaan kasus penggelapan sepeda motor bermodus gadai dan mengembalikan satu unit Yamaha NMAX kepada pemilik sahnya, Edy Maulana. Kendaraan tersebut sebelumnya sempat berpindah tangan hingga ditemukan di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima Polsek Ciledug pada 9 Juli 2026. Korban melaporkan sepeda motor miliknya diduga digelapkan oleh terlapor berinisial A setelah kendaraan diserahkan pada 8 Maret 2026 dengan dalih gadai. Meski korban telah melunasi uang tebusan pada 11 Maret 2026, kendaraan tak kunjung dikembalikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciledug yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sidauruk, bersama penyidik Bripka Sebastian Adi Prananto, S.Kom, melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan kendaraan di wilayah Tanjung Pasir pada Sabtu (18/7/2026).
Di lokasi, petugas menemukan sepeda motor telah dikuasai pihak lain. Polisi juga mendapati dugaan adanya oknum yang meminta uang tebusan sebesar Rp8 juta agar kendaraan dapat diambil kembali oleh korban.
Untuk mencegah potensi konflik dan menjamin kepastian hukum, petugas langsung mengamankan kendaraan sebagai barang bukti ke Mapolsek Ciledug. Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai dilakukan, sepeda motor tersebut resmi diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Ciledug dalam menangani laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Anggota bergerak cepat mencari keberadaan kendaraan, mengamankan barang bukti, dan memastikan hak korban dipulihkan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Jauhari, Rabu (22/7/2026).
Kapolres menegaskan, penyidik masih memburu terlapor utama berinisial A serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal penadahan apabila ditemukan unsur pidana.
Ia turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan.
“Jangan mudah tergiur melakukan transaksi gadai tanpa dasar hukum yang jelas. Pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan setiap transaksi disertai perjanjian tertulis. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penggelapan maupun penadahan kendaraan bermotor guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat.(dar)












