Polsek Kalideres Tangkap ART yang Diduga Curi Rp450 Juta Milik Majikan untuk Aset di Kampung
JAKARTA, PILARBANTENNEWS.COM — Penyalahgunaan kepercayaan berujung pidana kembali terjadi. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NS (33) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat. NS dituduh melakukan pencurian dan penggelapan uang sebesar Rp450 juta milik majikannya sendiri pada Selasa (14/7/2026).
Aksi culas pelaku terungkap setelah korban menyadari adanya transaksi keuangan yang mencurigakan secara berulang pada rekening pribadinya. Merasa ada yang tidak beres, korban langsung melaporkan kejanggalan tersebut ke Polsek Kalideres. Laporan ini segera direspons cepat oleh Tim Buser Polsek Kalideres yang langsung membekuk NS di tempat kerjanya.
Kapolsek Kalideres melalui Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai *caregiver* atau pengasuh korban. Karena perannya tersebut, korban memberikan kepercayaan penuh kepada NS untuk memegang kartu ATM beserta nomor PIN-nya. Kartu tersebut seharusnya hanya digunakan untuk menarik uang tunai guna keperluan harian korban.
Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan. Pelaku diduga secara bertahap melakukan penarikan uang dalam jumlah besar yang melebihi kebutuhan riil korban.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian yang cukup besar, ditaksir mencapai sekitar Rp450 juta,” ujar AKP Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aliran dana hasil penggelapan tersebut sebagian besar dikirim oleh pelaku ke kampung halamannya di Tuban, Jawa Timur. Uang tersebut kemudian dibelanjakan berbagai barang mewah.
“Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat (mobil), sepeda motor, dan perhiasan,” ungkap Rachmad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka NS telah resmi ditahan di Mapolsek Kalideres. Atas tindakan tersebut, NS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian/penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Red/Pilarbantennews)

