Tentang kami
PT Pilar Banten News merupakan perusahaan yang bergerak dengan ketentuan legalitas KBLI 73100 Aktivitas Periklanan,KBLI 63900 Aktivitas Jasa Portal Web dan Informasi lainnya ,KBLI 60312 Aktifitas Kantor Berita ,KBLI Aktivitas Konsultasi Managament Dan Bisnis Lainnya
Legalitas Perusahaan
- Akta Pendirian : Nomor 7, Tanggal 20 Juli 2026
- Notaris : Ari Trijaya Hartono, S.H., M.Kn.
- SK Kementerian Hukum RI (AHU) : AHU-0058026.AH.01.01.TAHUN 2026
- Nomor Induk Berusaha (NIB) : 2207260158113
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 1000.0000.1045.149
VISI MEDIA
Menjadi media digital yang independen, terpercaya, profesional, serta berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, mencerdaskan masyarakat, dan menjunjung tinggi etika.
MISI MEDIA
- Menyajikan berita yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjunjung tinggi independensi serta profesionalisme Peliputan.
- Mengedepankan kepentingan publik berdasarkan fakta dan data.
- Mendukung pembangunan daerah dan nasional melalui informasi yang berkualitas.
- Menjadi media yang inovatif di era digital dengan mengedepankan teknologi informasi.
KETENTUAN DAN KEBIJAKAN REDAKSI
- Setiap kontributor, dan koresponden wajib menaati Kode Etik Jurnalistik serta seluruh peraturan perusahaan.
- Kordinator Liputan dibekali identitas resmi dan surat tugas yang masih berlaku ketika menjalankan tugas Peliputan.
- Narasumber berhak meminta wartawan menunjukkan identitas liputan sebelum proses wawancara dilakukan.
PT PILAR BANTEN NEWS berpedoman tentang Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

